PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan...
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 396); dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 847), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
