Pasal 12
BAB 5 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencatatan pada setiap kegiatan pengawasan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan formulir Model A. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat melakukan pemeriksaan secara cepat untuk menyampaikan saran perbaikan. (3) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pada laporan hasil pengawasan ditindaklanjuti dalam rapat pleno Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing. (4) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. (5) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing tidak ditindaklanjuti oleh KPU beserta jajarannya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing wajib menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur sengketa proses Pemilu atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
