Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. koordinasi dengan KPU sesuai dengan tingkatannya atau pihak lain untuk memperoleh informasi terkait jadwal distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tiba tepat waktu dan memastikan mendapatkan pengawalan yang cukup dari aparat keamanan; b. koordinasi dengan KPU sesuai dengan tingkatannya untuk memberikan masukkan atas wilayah rawan distribusi ditingkat kecamatan/distrik dan kelurahan/desa atau sebutan lain yang harus menjadi prioritas pengiriman; dan c. menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya melalui pengawasan langsung ke lapangan. (3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam proses distribusi, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan saran perbaikan.
