Pasal 37A
(1) pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya kepada Panwaslu LN. (2) Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Pelapor, pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu LN untuk ditindaklanjuti.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
