Pasal 66
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. (2) Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. (3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas: a. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS; b. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; c. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
d. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
