PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 43
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) meliputi kecamatan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah koordinasinya. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional. (3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
