Pasal 41
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 38 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi dibantu oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, data, dan informasi; b. divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan c. divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. (2) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 39 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi
a. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, administrasi, keuangan dan barang milik negara, umum, Pengawasan, dan sosialisasi; b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa; d. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
