Pasal 34
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mengoordinasikan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; c. MENETAPKAN dan menandatangani keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan tata naskah dinas lainnya; d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah; e. memastikan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan; f. mendorong inovasi pengembangan strategis kelembagaan di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan arahan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; g. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas fungsi kerja kesekretariatan secara langsung kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota; j. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengadakan Rapat Pleno; k. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; l. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; m. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi; n. melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi serta meneruskan hasilnya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan n. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap kebijakan strategis kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
