PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 32
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota; atau b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. (4) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
