Pasal 29
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya; b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. (2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
