Pasal 22
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi; dan b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
divisi sumber daya manusia dan organisasi;
divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat;
divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
divisi penyelesaian sengketa;
divisi penanganan pelanggaran; dan
divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi. (2) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
