PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
