Pasal 11
BAB 2 — TATA KERJA
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat; b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan; c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga; d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
