PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 81A
Panwas Kecamatan dan PPL dalam Peraturan Badan ini merupakan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang memiliki sifat dan hierarki berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
