Pasal 78
(1) Laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan di tahapan Pemilu dan Pemilihan disusun secara tertulis dengan ketentuan: a. Bawaslu menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu; b. Bawaslu Provinsi menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dari: a. laporan tahapan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. laporan tahunan; c. laporan periodik; dan/atau d. laporan divisi, yang disusun oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS secara berjenjang. (3) Penyusunan laporan akhir dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
