Pasal 76
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan tidak memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melaporkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno untuk melakukan pembinaan kinerja. (3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan secara langsung. (4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan perintah dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan: a. inventarisasi permasalahan kinerja di Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; c. membuat rekomendasi. (6) Hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. (7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
