PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 98
BAB 9 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.
