PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 86
BAB 7 — BAWASLU PROVINSI
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan badan yang membidangi urusan kearsipan di Aceh berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang delegasi dari Bawaslu. (2) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kepada Bawaslu.
