PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 79
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
(1) Pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 dapat dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi lain dengan melibatkan Bawaslu Provinsi Aceh.
(2) Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sepengetahuan Bawaslu. (3) Panwaslih Aceh dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program kerja dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Aceh.
