PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 74
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
(1) Dalam keadaan mendesak, Panwaslih Aceh dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Panwaslih Aceh harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1).
