PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 72
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
(1) Undangan dan agenda rapat pleno Panwaslih Aceh disampaikan secara tertulis dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. (2) Rapat pleno dipimpin oleh ketua Panwaslih Aceh. (3) Jika ketua berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota yang hadir. (4) Sekretariat Panwaslih Aceh wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. (5) Dalam keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.
