PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 69
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
(1) Panwaslih Aceh mengambil keputusan melalui rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut: a. pemilihan ketua Panwaslih Aceh; b. penetapan koordinator Divisi dan koordinator Wilayah;
c. penetapan rencana kegiatan pengawasan; d. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; e. mengesahkan laporan setiap tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; atau f. hal lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
