PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 66
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
Divisi Organisasi dan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d mengoordinasikan fungsi:
a. pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslih Kabupaten/Kota; b. pembinaan Panwaslih Kabupaten/Kota; c. penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan d. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan dan laporan akhir Panwaslih Aceh kepada Bawaslu.
