PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 49
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam keadaan mendesak, Panwaslih Kabupaten/Kota dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Panwaslih Kabupaten/Kota harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
