PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 43
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Panwaslih Kabupaten/Kota mengambil keputusan melalui rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut: a. pemilihan ketua Panwaslih Kabupaten/Kota; b. penetapan koordinator Divisi dan koordinator wilayah; c. penetapan dan pengangkatan Panwaslih Kecamatan; d. penetapan rencana kegiatan pengawasan; e. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; f. pengusulan calon Kepala Sekretariat; g. pengesahan laporan setiap tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; atau h. hal lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
