PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 41
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
Divisi Organisasi dan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d mengoordinasikan fungsi: a. pembentukan Panwaslih Kecamatan; b. pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslih Kecamatan; c. pembinaan Panwaslih Kecamatan; d. penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan e. penyampaian laporan hasil pengawasan tahapan dan laporan akhir Panwaslih Kabupaten/Kota kepada Panwaslih Aceh.
