PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWAS TPS
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan Pengawas TPS lainnya yang masih dalam satu gampong atau nama lain. (2) Dalam hal koordinasi dilakukan antar Pengawas TPS di luar gampong atau nama lain, koordinasi dilakukan melalui PPL.
