PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 25
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
(1) Dalam keadaan mendesak, Panwaslih Kecamatan dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Panwaslih Kecamatan harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
