PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 100
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh Pengawas Pemilihan satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
