PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap perencanaan perlengkapan pemungutan suara, dengan cara: a. mengidentifikasi potensi rawan pelanggaran dan menentukan fokus pengawasan perencanaan perlengkapan pemungutan suara berdasarkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- potensi pelanggaran; dan/atau
- wilayah pengawasan dengan mempertimbangkan potensi rawan pelanggaran pada: a) area; b) daerah; dan/atau c) tempat tertentu, berdasarkan pengalaman pada Pemilu sebelumnya. b. meminta data dan informasi yang dibutuhkan terkait perencanaan perlengkapan pemungutan suara dari KPU, meliputi:
- jadwal pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara;
- jenis perlengkapan pemungutan suara yang akan didakan;
- spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara yang akan diadakan;
- prosedur pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara yang akan digunakan;
- peta atau zona pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; dan
- pengamanan perlengkapan pemungutan suara. c. membandingkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan data dan informasi Pemilu sebelumnya dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
