PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 26
BAB 9 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemangku kepentingan. (3) Selain melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat menjalin kemitraan dan kerjasama dengan organisasi pemantau Pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok strategis masyarakat lainnya.
