Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Pengawasan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perencanaan; b. pengadaan; dan c. pendistribusian. (2) Pengawasan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali terhadap pengawasan mengenai keuangan dan pembiayaan perlengkapan pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. keamanan proses; b. ketepatan jumlah; c. ketepatan jenis; d. ketepatan sasaran; e. ketepatan spesifikasi teknis; f. kebenaran dan ketaatan proses; g. ketepatan waktu proses; h. keterbukaan proses; dan i. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
