PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Panwaslu Kada terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Ketua Panwaslu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.
