PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 61
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kepala sekretariat Panwaslu Aceh bertanggung jawab kepada Panwaslu Aceh. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
