PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 57
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui rapat pleno Panwaslu Kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
