Pasal 44
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh; b. pengkajian atas laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. tindak lanjut laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; d. pemantauan perkembangan kasus yang diteruskan kepada instansi yang berwenang; e. penyelesaian sengketa Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan f. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
