PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANA DAN WILAYAH PENGAWASAN
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota.
