PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 98); dan
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 848); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
