PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM
Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan: a. Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa dan perkara tersebut bukan perkara pidana; b. Bantuan Hukum sesuai dengan standar prosedur operasional Bantuan Hukum; dan c. informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
