Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum. 4. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi. 5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan. 7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 10. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. 11. Pejabat Bawaslu yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pimpinan Bawaslu dan/atau pegawai yang menduduki jabatan tertentu di lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu. 12. Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Pegawai adalah ASN dan pegawai kontrak Bawaslu. 13. Mantan Pegawai Bawaslu yang selanjutnya disebut Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu yang diberhentikan tanpa hak pensiun. 14. Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu selama bekerja di lingkungan Bawaslu. 15. Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 16. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu. 17. Pemberi Bantuan Hukum adalah unit kerja yang membidangi Hukum pada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. 18. Penerima Bantuan Hukum adalah Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu.
