PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 27
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penggantian calon dengan memastikan: a. Partai Politik dapat mengajukan bakal calon pengganti dengan alasan Bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat:
- paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum penetapan Pasangan Calon;
- sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara; atau
- dimulainya hari pemungutan suara kedua; b. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif Bakal Pasangan Calon pengganti sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; c. KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon pengganti; dan d. KPU menyampaikan hasil verifikasi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pengganti salah satu calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) Hari sejak salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
