PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 72
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 676) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 845) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
