Pasal 60
BAB 5 — KETENTUAN KHUSUS
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Provinsi; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan. (4) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPT. (5) Bawaslu Provinsi dapat meminta salinan DPT dengan menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
