PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 24
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berkewajiban: a. memenuhi syarat dan prosedur permintaan Informasi; b. menggunakan Informasi Publik dengan penuh tanggung jawab; dan c. mencantumkan sumber Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
