Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A. (2) Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan: a. saran perbaikan, dalam hal terdapat kesalahan administratif oleh penyelenggara; b. jika saran perbaikan tidak dilaksanakan maka dijadikan temuan dugaan pelanggaran; atau
c. pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. (3) Formulir model A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan pada rapat pleno dengan disertai: a. uraian kejadian; b. uraian hasil pengawasan; c. surat atau dokumen; d. foto dan/atau video; e. dokumen elektronik; dan/atau f. bukti lainnya. (4) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Dalam hal temuan dugaan pelanggaran terdapat unsur pelanggaran, rapat pleno MEMUTUSKAN sebagai temuan pelanggaran. (6) Pengawas Pemilu melakukan upaya penindakan terhadap putusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
