PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan terhadap: a. pelanggaran Pemilu termasuk praktik politik uang; dan b. sengketa proses Pemilu.
