PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 773) sepanjang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
