PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
