PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 57
BAB 5 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Ketua Bawaslu selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu secara berjenjang. (2) Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
