PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 32
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal sidang penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan kegiatan: a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
